Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنّ….
“Dan janganlah wanita-wanita yang beriman menampakkan
perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, dst…(Qs. An-Nur
: 31)
Dan tempat-tempat perhiasan adalah : kepala, tempat
kalung, tempat gelang, dimlj yaitu perhiasan yang diletakkan di bahu, kedua
tapak kaki, serta tempat gelang kaki.
Hanya tempat-tempat inilah yang boleh tampak di depan
mahromnya dan di depan sesama wanita.
Sumber : Fatwa-Fatwa Albani, Muhammad Nashiruddin
Al-Albani
Menjadi wanita ni perlu memahami batas auratnya dan
cara pemakaian mereka kerana tidak ada warna jilbab tertentu yang wajib
digunakan, tapi jilbab tersebut haruslah pakaian yang tidak menarik perhatian
dan tidak menyebabkan fitnah. Jilbab haruslah pakaian yang secara adat
kebiasaan tidak menarik perhatian dan menyebabkan fitnah bagi yang melihat para
wanita itu. Karena Alloh jalla wa ‘alaa berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“dan tetaplah kalian (para wanita) di rumah-rumah
kalian, dan janganlah kalian ber-tabarruj (berhias) sebagaimana
ber-tabarrujnya para wanita jahiliah dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33)
Para ulama berkata : tabarruj adalah
menampakkan kecantikan dan perhiasan wanita. Maka pakaian yang merupakan adat
kebiasaan yang berwarna hitam atau tidak, merah, biru, ataupun hijau jika itu
adalah pakaian yang sudah biasa dan tidak ada perhiasan dan kecantikan yang
menarik perhatian, maka inilah yang seharusnya. Demikian pula pakaian
dalamannya juga haruslah tertutup, dengan jilbab atau aba’ah (jubah)
dengan menutup wajah, kedua tangan dan kedua kaki sehingga ia jauh dari fitnah.
Dan tidak mengapa jika jilbab itu di cadarnya ada bagian terbuka untuk melihat,
sehingga ia bisa melihat jalan dengan jelas, atau cadar tersebut terbuka untuk
sebelah mata atau kedua mata sehingga ia bisa melihat jalan, dengan menutup
bahagian yang lainnya.
ٍHijab syar’i bagi seorang wanita muslimah
ketika keluar rumah setelah memakai gamis (baju panjang) adalah khimar
(kerudung penutup kepala, leher, dan dada), dan jilbab (baju setelah gamis dan
khimar yang menutup seluruh badan wanita/abaya).
Yang penanya kenakan sekarang-wallahu a’lam- adalah
khimar yang tercantum dalam firman Allah ta’ala:
(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ )(النور: من الآية31)
” Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah
mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan
hendaklah mereka menutupkan khimar ke juyub (celah-celah pakaian) mereka” (QS.
24:31)
Berkata Ath-Thabary rahimahullahu:
وليلقين خُمُرهنّ …على جيوبهنّ، ليسترن بذلك
شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ.
“Hendaknya mereka melemparkan khimar-khimar mereka di
atas celah pakaian mereka supaya mereka bisa menutupi rambut, leher , dan
anting-anting mereka” (Jami’ul Bayan 17/262, tahqiq Abdullah At-Turky)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
يعني: المقانع يعمل لها صَنفات ضاربات على
صدور النساء، لتواري ما تحتها من صدرها وترائبها؛ ليخالفن شعارَ نساء أهل
الجاهلية، فإنهن لم يكن يفعلن ذلك، بل كانت المرأة تمر بين الرجال مسفحة بصدرها،
لا يواريه شيء، وربما أظهرت عنقها وذوائب شعرها وأقرطة آذانها. …والخُمُر: جمع
خِمار، وهو ما يُخَمر به، أي: يغطى به الرأس، وهي التي تسميها الناس المقانع.
“Khimar, nama lainnya adalah Al-Maqani’, yaitu kain
yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada
dan payudaranya, hal ini dilakukan untuk menyelisihi syi’ar wanita jahiliyyah
karena mereka tidak melakukan yang demikian, bahkan wanita jahiliyyah dahulu
melewati para lelaki dalam keadaan terbuka dadanya, tidak tertutupi sesuatu,
terkadang memperlihatkan lehernya dan ikatan-ikatan rambutnya, dan
anting-anting yang ada di telinganya…dan khumur adalah jama’ dari khimar,
artinya apa-apa yang digunakan untuk menutupi, maksudnya disini adalah yang
digunakan untuk menutupi kepala, yang manusia menyebutnya Al-Maqani’ (Tafsir
Ibnu Katsir 10/218, cet. Muassah Qurthubah)
Lihat keterangan yang semakna di kitab-kitab tafsir
seperti Tafsir Al-Baghawy, Tafsir Al-Alusy, Fathul Qadir dll, ketika
menafsirkan surat An-Nur ayat 31.
Dan kitab-kitab fiqh seperti Mawahibul Jalil (4/418,
cet. Dar ‘Alamil Kutub), Al-Fawakih Ad-Dawany (1/334 cet. Darul Kutub
Al-’Ilmiyyah), Mughny Al-Muhtaj (1/502, cet.Darul Ma’rifah) dll.
Demikian pula kitab-kitab lughah (bahasa) seperti
Al-Mishbahul Munir (1/248, cet. Al-Mathba’ah Al-Amiriyyah), Az-Zahir fii ma’ani
kalimatin nas (1/513, tahqiq Hatim Shalih Dhamin), Lisanul ‘Arab hal:1261,
Mu’jamu Lughatil Fuqaha, dll.
Yang intinya bahwa pengertian khimar di dalam surat An-Nur
ayat 31 adalah kain kerudung yang digunakan wanita untuk menutup kepala
sehingga tertutup rambut, leher, anting-anting dan dada mereka.
Sementara itu wajib bagi wanita muslimah mengenakan
jilbab setelah mengenakan khimar ketika keluar rumah, sebagaimana tercantum
dalam firman Allah ta’ala :
(يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُوراً رَحِيماً) (الأحزاب:59)
” Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudahuntuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59).
Para ulama berbeda-beda dalam menafsirkan jilbab,
ada yang mengatakan sama dengan khimar, ada yang mengatakan lebih besar, dll
(lihat Lisanul Arab hal: 649).
Dan yang benar –wallahu a’lamu- jilbab adalah pakaian setelah khimar, lebih besar dari khimar, menutup seluruh badan wanita.
Dan yang benar –wallahu a’lamu- jilbab adalah pakaian setelah khimar, lebih besar dari khimar, menutup seluruh badan wanita.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:
والجلباب هو: الرداء فوق الخمار
“Dan jilbab adalah pakaian di atas khimar ” (Tafsir
Ibnu Katsir 11/252)
Berkata Al-Baghawy rahimahullahu:
وهو الملاءة التي تشتمل بها المرأة فوق الدرع
والخمار.
“Jilbab nama lainnya adalah Al-Mula’ah dimana wanita
menutupi dirinya dengannya, dipakai di atas Ad-Dir’ (gamis/baju panjang
dalam/daster) dan Al-Khimar”
(Ma’alimut Tanzil 5/376, cet. Dar Ath-Thaibah)
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
و الجلابيب هي الملاحف التي تعم الرأس و
البدن
“Dan jilbab nama lain dari milhafah, yang menutupi
kepala dan badan” (Syarhul ‘Umdah 2/270)
Berkata Abu Abdillah Al-Qurthuby rahimahullahu:
الجلابيب جمع جلباب، وهو ثوب أكبر من
الخمار…والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن.
“الجلابيب adalah jama’ جلباب, yaitu kain yang lebih besar dari
khimar…dan yang benar bahwasanya jilbab adalah kain yang menutup seluruh badan”
(Al-Jami’ li Ahkamil Quran 17/230, tahqiq Abdullah At-Turky)
Berkata Syeikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy
rahimahullahu:
فقد قال غير واحد من أهل العلم إن معنى :
يدنين عليهن من جلابيبهن : أنهن يسترن بها جميع وجوههن ، ولا يظهر منهن شيء إلا
عين واحدة تبصر بها ، وممن قال به ابن مسعود ، وابن عباس ، وعبيدة السلماني وغيرهم
“Beberapa ulama telah mengatakan bahwa makna ” يدنين عليهن
من جلابيبهن” bahwasanya para wanita tersebut menutup dengan
jilbab tersebut seluruh wajah mereka, dan tidak nampak sesuatupun darinya
kecuali satu mata yang digunakan untuk melihat, diantara yang mengatakan
demikian Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan Ubaidah As-Salmany dan lain-lain.”
(Adhwa’ul Bayan 4/288)
Oleh karena itu hendaknya penanya melengkapi busana
muslimahnya dengan jilbab setelah mengenakan khimar.
Datang dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah:
والمشروع أن يكون الخمار ملاصقا لرأسها، ثم
تلتحف فوقه بملحفة وهي الجلباب؛ لقول الله سبحانه: سورة الأحزاب الآية 59 يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ الآية.
“Yang disyari’atkan adalah hendaknya khimar menempel
di kepalanya, kemudian menutup di atasnya dengan milhafah, yaitu jilbab, karena
firman Allah ta’alaa dalam surat Al-Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/176)
Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullahu:
فالحق الذي يقتضِيه العمل بما في آيتي النّور
والأحزاب ؛ أنّ المرأة يجب عليها إذا خرجت من دارها أنْ تختمر وتلبس الجلباب على
الخمار؛ لأنّه كما قلنا : أسْتر لها وأبعد عن أنْ يصف حجم رأسها وأكتافها , وهذا
أمر يطلبه الشّارع … واعلم أنّ هذا الجمع بين الخمار والجلباب من المرأة إذا خرجت
قد أخلّ به جماهير النّساء المسلمات ؛ فإنّ الواقع منهنّ إمّا الجلباب وحده على
رؤوسهن أو الخمار , وقد يكون غير سابغ في بعضهن… أفما آن للنّساء الصّالحات حيثما
كنّ أنْ ينْتبهن من غفلتهن ويتّقين الله في أنفسهن ويضعن الجلابيب على خُمرهن
“Maka yang benar, sebagai pengamalan dari dua ayat,
An-Nur dan Al-Ahzab, adalah bahwasanya wanita apabila keluar dari rumahnya
wajib atasnya mengenakan khimar dan jilbab di atas khimar, karena yang demikian
lebih menutup danlebih tidak terlihat bentuk kepala dan pundaknya, dan ini yang
diinginkan Pembuat syari’at…dan ketahuilah bahwa menggabungkan antara khimar
dengan jilbab bagi wanita apabila keluar rumah telah dilalaikan oleh mayoritas
wanita muslimah, karena yang terjadi adalah mereka mengenakan jilbab saja atau
khimar saja, itu saja kadang tidak menutup seluruhnya…apakah belum waktunya
wanita-wanita shalihah dimanapun mereka berada supaya sadar dari kelalaian
mereka dan bertaqwa kepada Allah dalam diri-diri mereka, dan mengenakan jilbab
di atas khimar-khimar mereka??” (Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal: 85-86)
Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid rahimahullahu:
حجابها باللباس، وهو يتكون من: الجلباب
والخمار، …فيكون تعريف الحجاب باللباس هو:ستر المرأة جميع بدنها، ومنه الوجه
والكفان والقدمان، وستر زينتها المكتسبة بما يمنع الأجانب عنها رؤية شيء من ذلك،
ويكون هذا الحجاب بـ الجلباب والخمار
“Hijab wanita dengan pakaian terdiri dari jilbab dan
khimar…maka definisi hijab dengan pakaian adalah seorang wanita menutupi
seluruh badannya termasuk wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki,
dan menutupi perhiasan yang dia usahakan dengan apa-apa yang mencegah laki-laki
asing melihat sebagian dari perhiasan-perhiasan tersebut, dan hijab ini terdiri
dari jilbab dan khimar” (Hirasatul Fadhilah 29-30)
Sebagian ulama mengatakan bahwa jilbab tidak harus
satu potong kain, akan tetapi diperbolehkan 2 potong dengan syarat bisa
menutupi badan sesuai dengan yang disyari’atkan (Lihat Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah 17/178).
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita
yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di
belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya
mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab
yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal
Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian
mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut,
oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang
kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah
bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang
lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya
0 Response to "JAGALAH AURAT MU"
Post a Comment