Hukum Jika Dipaksa Menikah Oleh Orangtua

Zaman sekarang memang bukan zamannya Siti Nurbaya. Tapi, masih banyak orangtua yang menjodoh-jodohkan anaknya dengan pilihan mereka yang mereka anggap terbaik untuk anaknya.
Meskipun begitu orangtua harus tahu bahwa Islam tidak pernah mengajarkan untuk memaksa anaknya menikah. Jika ingin menikahkan anak calon yang diinginkan, maka minta lah izin terlebih dahulu
kepada anak yang ingin dijodohkan itu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تُنْكَحُ اْلاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَ لاَ اْلبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ كَيْفَ اِذْنُهَا؟ قَالَ: اَنْ
تَسْكُت
“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Jika anak gadis akan dinikahkan oleh kedua orangtuanya, maka sebaiknya ungkapkan saja kepada kedua orangtua mu jika kamu memang tidak menyukai calon yang dipilihkan oleh orangtua mu itu. Jangan diam saja, karena diam artinya setuju.
Banyak sekali anak gadis di zaman sekarang menikah karena terpaksa.  Ini karena saat dijodohkan, mereka hanya memilih diam dan tidak berani berbicara yang sebenarnya sehingga orangtua pun menganggap jika anaknya setuju.
Sedangkan Rasulullah SAW melarang untuk menikah karena terpaksa. Sebab pernikahan bukanlah suatu permainan. Pernikahan dilakukan untuk membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Jika kedua pasangan saling membenci, maka keluarga yang sakinah tidak akan bisa terbentuk.

Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.

Oleh sebab itu, sebagai orangtua kita harus tahu betul kemauan anak agar tidak jadi salah sangka maksud diam dari si anak.

0 Response to "Hukum Jika Dipaksa Menikah Oleh Orangtua"

Post a Comment