Istinja’ secara bahasa adalah terlepas atau selamat. Sedangkan menurut istilah, istinja’ adalah menghilangkan kotoran dan najis setelah buang air besar ataupun air kecil. Beristinja’ hukumnya wajib bagi setiap kaum muslim setelah buang air besar maupun baung air kecil. Sebab segala yang keluar dari alat kelamin maupun anus itu najis, selain mani. Beristinja’ bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, membasuh dan membersihkan tempat keluarnya kotoran itu sampai bersih.
Kedua, membersihkan tempat keluarnya kotoran dengan batu, kemudian dibersihkan dan dibasuh dengan air. Ketiga, membersihkan tempat buang air besar ataupun kecil dengan batu, atau tisu khusus atau benda kesat lainnya sampai bersih. Jika masih ada yang memakai batu, maka sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga ujung sampai bersih.
Dalil atau alasan hukum wajibnya membasuh atau membersihkan tepat buang air besat dan kecil adalah sebuah riwayat bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. melewati dua kuburan kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur tersebut sedang disiksa. Adapun salah satu orang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu-domba orang, sedang orang yang satunya lagi sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ada riwayat lain dari Salman Ra. yang menuturkan: Sungguh Rasulullah Saw. melarang kami menghadap kiblat waktu buang air besar atau buang air kecil – atau berinstinja’ dengan tangan kanan – atau beristinja’ kurang dari tiga batu – atau beristinja; dengan kotoran binatang atau tulang.” (HR. Muslim)
Ada enam syarat istinja’ dengan memakai batu atau benda kesat/keras lainnya, yaitu: (1) Najisnya tak berpindah-pindah dari tempat keluarnya; (2) Tidak bercampur dengan benda lainnya sekalipun benda itu suci dan tidak terpercik air; (3) Najis tidak melampuai batas tempat keluarnya kotoran; (4) Najis yang akan dibersihkan tidak kering; (5) Batu atau benda kesat/keras Batu atau benda kesat/keras tersebut tidak dihormati, misalnya bahan makanan dan bukan batu masjid.
Dalam berinstinja’, ada beberapa hal yang disunnahkan, yaitu : (1) Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar tempat buang air; (2) Diharapan ketika masuk berdoa: Allahumma inni a’udzu bika minal-khubutsi wal-khaba’itsi (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari semua setan baik laki-laki maupun perempuan), sedangkan ketika keluar membaca: Ghufranaka, alhamdulillahil-ladzi adzhaba ‘annil-adza wa ‘afani (Aku mengharapkan ampunan-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan aku dari segala yang tak baik dan menyehatkanku); (3) Tidak di tempat terbuka. Dari A’isyah Ra. menuturkan bahwa Nabi Saw. bersabda, “Siapa saja yang mendatangi tempat buang air, maka hendaknya ia berlindung (tempat tertutup).” (HR. Abu Dawud). (4) Sebaiknya jauh dari orang sehingga tak terlihat oleh siapun, tak terdengar ketika sedang berak ataupun kencing, dan tidak tercium baunya oleh orang-orang, sehingga mengganggu mereka. (5) Sebaiknya dalam beristinja’ memakai tangan kiri dan selalu dicuci sebelum dan setelahnya.
Di samping hal-hal yang disunnahkan, dalam berinstinjak ada beberapa hal yang dimakruhkan. Hal-hal yang dimakruhkan dalam beristinja’ adalah (1) Menghadap kiblat atau membelakanginya; (2) Membelakangi arah angin; (3) Tidak bercakap-cakap, kecuali sangat terpaksa. Dari Jabir Ra. menurutkan: Rasulullah Saw. bersabda, “Jika dua orang sedang buang air besar, hendaknya masing-masing saling sembunyi dari yang lain dan janganlah berbicara sebab Allah mengutuk perbuatan demikian.”; (4) Melayangkan pandangan ke langit; (5) Buang air di tempat teduh atau tempat-tempat yang biasa dipakai berkumpul orang-orang. Dari Abu Hurairah Ra. menuturkan: Rasulullah Saw. bersabda, “Jauhilah dua perkara yang dilaknat, yaitu orang yang suka buang air besar di jalan orang banyak – atau- di tempat untuk berteduh.” (HR. Muslim). (6) Membawa ayat ataupun potongan ayat-ayat suci al-Qur’an.
0 Response to "Tata Cara Istinjak"
Post a Comment